
Puding Besar
PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Puding Besar mengacu pada aturan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setiap tahunnya, SMA Negeri 1 Puding Besar menerima peserta didik melalui jalur Prestasi, Afirmasi dan Zonasi yang semuanya diatur dan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Informasi terkait PPDB akan disampaikan pada laman Berita dan Kegiatan saat periode PPDB SMA Negeri 1 Puding Besar dibuka. ​

Tata cara pendaftaran
1. Persyaratan
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/ bentuk lain yang sederajat.
b. Tahun ijazah SMP/MTs/ bentuk lain yang sederajat pada satu atau maksimal dua tahun pelajaran sebelum pendaftaran,
c. Memiliki SHUN SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
d. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran.
e. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan di SMA Negeri 1 Puding Besar
2. Prosedur pendaftaran
Prosedur PPDB dapat dilihat pada situs berikut:
​
IPP
Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) SMA Negeri 1 Puding Besar tergolong iuran yang cukup terjangkau oleh masyarakat di daerah Puding Besar dan sekitarnya.
Pembayaran IPP dilakukan oleh peserta didik setiap bulannya melalui Tata Usaha dengan tujuan untuk menunjang kegiatan yang ada di dalam SMA Negeri 1 Puding Besar.
​